Istilah
ijbar memang bukan istilah baru ksususnya dalam kitab fiqh. Sebab setiap kali
membicarakan tentang nikah tidak sedikit ulama yang menyinggung tentang hal
itu, lebih-lebih dari kalangan mazhab syafi’i yang notabene adalah mazhab
pertama yang memplopori adanya hak ijbar bagi orang tua terhadap putrinya, yang
sampai saat ini seakan-akan menjadi doktrin bagi para pengikutnya yang ta’assub
(fanatik) terhadap aliran mazhabnya.
Apa
sebenarnya istilah ijbar?
Dalam
pandangan as-syafi’i dan para pengikutnya ijbar diartikan dengan adanya hak
atau wewenang wali (ayah atau kakek) dalam menikahkan putrinya yang masih gadis
atau masih dibawah umur yang tidak sampai pada fase baligh atau putri yang
tidak normal akalnya meski tanpa
persetujuannya terlebih dahulu.
Ada beberapa alasan kenapa dalam pemikiran mereka ijbar
dibenarkan. Diantranya mereka beralasan, bahwa dalam suatu riwayat nabi pernah
bersabda “Seorang janda lebih berhak atas dirinya dari pada walinya dan bagi
seorang gadis seorang ayahlah yang akan menikahkannya”. (HR. Daru
Quthni) yang mana dalam memahami hadits tersebut mereka mengatakan “jika
janda dikatan secara eksplisit oleh Rasul SAW. lebih berhak pada dirinya dalam
menentukan pasangan, maka secara implisit seakan-akan Rasul mengatakan “Seorang
gadis tidak lebih berhak terhadap dirinya” sehingga walinyalah yang berhak
menentukan pasangannya. Pemikiran seperti itu rupanya mendapat respon positif
dari kalangan syafi’iyah, bahkan ada sebagian yang ikut merasionalkan pendapat
imamnya dengan mengatakan bahwa orang tua (ayah atau kakek) adalah orang yang
penuh pertimbangan dan lebih berwawasan dan lebih pengalaman dalam mencari dan
menentukan pendamping hidup.
Penyalah gunaan hak ijbar
Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa sebenarnya hak ijbar
itu hanya dikenal dan populer dalam pandangan aliran syafi’iyah, maka kiranya
dianggap penting bagi setiap orang tua yang ingin menikahkan putrinya megetahui
latar belakang kenapa ijbar itu dibenarkan dalam pandangan mereka. Sebab dalam
pandangan mazhab lain ijbar tidak semudah dalam pandangan syafi’iyah yang hanya
memberikan beberapa ketentuan saja. Cukup dengan adanya keserasian, bisa
membayar mahar dan beberapa ketentuan lain, yang hal itu tidaklah begitu sulit
untuk dilakukan. Hal itu sangat beda dengan pandangan mazhab-mazhab lain, yang
cendrung meniadakan ijbar. Disamping menurut mereka, argumen yang dipakai oleh
kalangan as-syafi’yah tidak proporsional, kesannya menurut mereka as-syafi’i terlalu
memaksakan argumen yang ternyata bertentangan dengan hadis-hadis lain yang
secara tegas meniadakan ijbar. Yusuf Qardlawi seorang ulama kontemporer, ketika
ditanya tentang ijbar, beliau menjawab secara tegas bahwa konsep ijbar
bertentangan dengan hadis rasul. Menurutnya banyak hadis yang secara tegas
melaporkan bahwa anak diberi kebebasan untuk memilih jodohnya sendiri dan tidak
boleh dipaksa. Sebagaimana hadis yang diceritkan dari Ibnu Abbas “Bahwasanya
ada seorang gadis mendatangi rasul, ia menceritkan bahwa ayahnya telah
menikahkanya dengan seorang laki-laki yang tidak ia cintai, kemudian rasulullah
SAW. Pun memberi pilihan terhadap gadis tersebut” (HR. Abu Daud dan Ibnu
Majah). Dalam hadis lain diceritakan “Ada seorang gadis mendatangi
Aisyah ia menceritakan bahwa dirinya telah dinikahkan oleh ayahnya dengan
sepupunya sendiri sedangkan ia tidak mau, kemudian Aisyah pun mempersilahkan ia
duduk sambil menunggu Rasulullah datang. Setelah Rasulullah datang, ia pun
menceritakan prilaku ayahnya yang telah menikahkan dirinya, Rasulpun memanggil
ayah gadis tersebut, kemudian Rasul menyerahkan sepenuhnya urusan tersebut
kepada si gadis. Kemudian si gadis berkata “Wahai Rasulullah aku bukan tidak
terima dengan perlakuan ayahku, akan tetapi akau hanya memberi tahu kepada
semua wanita bahwa seorang ayah sama sekali tidak mempunyai hak” (HR.
An-Nasa’i)
Kemudian al-Qardlawi sedikit menjelaskan tentang timbulnya
pendapat ijbar yang dikemukakan oleh mazhab syafi’i. beliau mengatakan adanya
pendapat ijbar yang dikemukakan oleh as-Syafi’i, ternyata itu dikerenakan
as-syafi’i terkontaminasi oleh lingkungan pada masa beliau hidup. Sebab tradisi
yang berlaku pada waktu itu seorang wanita memasrahkan penuh terhadap orang
tuannya dikarenakan mereka malu dan dan tertutup untuk memilih jodohnya
sendiri. Disamping itu orang tua kebanyakan saat itu sangat arif dan bijaksana
dalam memilihkan jodoh untuk putri-putrinya.
Jika realitanya demikian, lalu bagaimana dengan orang tua
yang suka menyalah gunakan hak ijbar, dengan sengaja menikahkan putrinya dengan
laki-laki yang tidak dicintainya hanya dikarenakan bisnis pribadinya semata. Sebagaimana
hal itu sering ditemui dimedia-media masa seorang anak harus terlantar,
dianiaya oleh orang tuannya sendiri lantaran kepentingan pribadi tersebut,
seorang anak harus rela mengorbankan kebahagiaanya demi kerakusan orang tua.
Maka dari itu, jangan sampai kisah seorang Siti Nurbaya
harus terulang kembali, cikup dia yang mewakili kekarasan orang tua.






0 komentar:
Posting Komentar