RIDHOMU ADALAH KUNCI KESUKSESANKU DAN CINTAMU ADALAH PENGUAT IMANKU

اللهم اغفرلي ذنوبي ولوالدي وارحمهما كما ربياني صغيرا

BIARKAN MASA DEPAN TIDAK JELAS ASAL APA YANG KULAKUKAN HARI INI JELAS

ما مضى فات والمؤمل غيب ولك الساعة التي انت فيها

MY SWETT MEMORY IN THE LARANGAN BADUNG PAMEKASAN 2012-2013

وان فرق الأزمان بيني وبينكم فلا تنسواني وان طال يوم الفراق

JANGAN BERTANYA SIAPA AKU BERTANYALAH DARIMANA SAJA AKU

سوابق الهمم لا تخرق اسوار الاقدار

Kamis, 10 November 2011

KESALAHAN DALAM MEMAHAMI KONSEP IJBAR

Istilah ijbar memang bukan istilah baru ksususnya dalam kitab fiqh. Sebab setiap kali membicarakan tentang nikah tidak sedikit ulama yang menyinggung tentang hal itu, lebih-lebih dari kalangan mazhab syafi’i yang notabene adalah mazhab pertama yang memplopori adanya hak ijbar bagi orang tua terhadap putrinya, yang sampai saat ini seakan-akan menjadi doktrin bagi para pengikutnya yang ta’assub (fanatik) terhadap aliran mazhabnya.
Apa sebenarnya istilah ijbar?
Dalam pandangan as-syafi’i dan para pengikutnya ijbar diartikan dengan adanya hak atau wewenang wali (ayah atau kakek) dalam menikahkan putrinya yang masih gadis atau masih dibawah umur yang tidak sampai pada fase baligh atau putri yang tidak normal akalnya  meski tanpa persetujuannya terlebih dahulu.
Ada beberapa alasan kenapa dalam pemikiran mereka ijbar dibenarkan. Diantranya mereka beralasan, bahwa dalam suatu riwayat nabi pernah bersabda “Seorang janda lebih berhak atas dirinya dari pada walinya dan bagi seorang gadis seorang ayahlah yang akan menikahkannya. (HR. Daru Quthni) yang mana dalam memahami hadits tersebut mereka mengatakan “jika janda dikatan secara eksplisit oleh Rasul SAW. lebih berhak pada dirinya dalam menentukan pasangan, maka secara implisit seakan-akan Rasul mengatakan “Seorang gadis tidak lebih berhak terhadap dirinya” sehingga walinyalah yang berhak menentukan pasangannya. Pemikiran seperti itu rupanya mendapat respon positif dari kalangan syafi’iyah, bahkan ada sebagian yang ikut merasionalkan pendapat imamnya dengan mengatakan bahwa orang tua (ayah atau kakek) adalah orang yang penuh pertimbangan dan lebih berwawasan dan lebih pengalaman dalam mencari dan menentukan pendamping hidup.

Penyalah gunaan hak ijbar
Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa sebenarnya hak ijbar itu hanya dikenal dan populer dalam pandangan aliran syafi’iyah, maka kiranya dianggap penting bagi setiap orang tua yang ingin menikahkan putrinya megetahui latar belakang kenapa ijbar itu dibenarkan dalam pandangan mereka. Sebab dalam pandangan mazhab lain ijbar tidak semudah dalam pandangan syafi’iyah yang hanya memberikan beberapa ketentuan saja. Cukup dengan adanya keserasian, bisa membayar mahar dan beberapa ketentuan lain, yang hal itu tidaklah begitu sulit untuk dilakukan. Hal itu sangat beda dengan pandangan mazhab-mazhab lain, yang cendrung meniadakan ijbar. Disamping menurut mereka, argumen yang dipakai oleh kalangan as-syafi’yah tidak proporsional, kesannya menurut mereka as-syafi’i terlalu memaksakan argumen yang ternyata bertentangan dengan hadis-hadis lain yang secara tegas meniadakan ijbar. Yusuf Qardlawi seorang ulama kontemporer, ketika ditanya tentang ijbar, beliau menjawab secara tegas bahwa konsep ijbar bertentangan dengan hadis rasul. Menurutnya banyak hadis yang secara tegas melaporkan bahwa anak diberi kebebasan untuk memilih jodohnya sendiri dan tidak boleh dipaksa. Sebagaimana hadis yang diceritkan dari Ibnu Abbas “Bahwasanya ada seorang gadis mendatangi rasul, ia menceritkan bahwa ayahnya telah menikahkanya dengan seorang laki-laki yang tidak ia cintai, kemudian rasulullah SAW. Pun memberi pilihan terhadap gadis tersebut” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah). Dalam hadis lain diceritakan “Ada seorang gadis mendatangi Aisyah ia menceritakan bahwa dirinya telah dinikahkan oleh ayahnya dengan sepupunya sendiri sedangkan ia tidak mau, kemudian Aisyah pun mempersilahkan ia duduk sambil menunggu Rasulullah datang. Setelah Rasulullah datang, ia pun menceritakan prilaku ayahnya yang telah menikahkan dirinya, Rasulpun memanggil ayah gadis tersebut, kemudian Rasul menyerahkan sepenuhnya urusan tersebut kepada si gadis. Kemudian si gadis berkata “Wahai Rasulullah aku bukan tidak terima dengan perlakuan ayahku, akan tetapi akau hanya memberi tahu kepada semua wanita bahwa seorang ayah sama sekali tidak mempunyai hak” (HR. An-Nasa’i)
Kemudian al-Qardlawi sedikit menjelaskan tentang timbulnya pendapat ijbar yang dikemukakan oleh mazhab syafi’i. beliau mengatakan adanya pendapat ijbar yang dikemukakan oleh as-Syafi’i, ternyata itu dikerenakan as-syafi’i terkontaminasi oleh lingkungan pada masa beliau hidup. Sebab tradisi yang berlaku pada waktu itu seorang wanita memasrahkan penuh terhadap orang tuannya dikarenakan mereka malu dan dan tertutup untuk memilih jodohnya sendiri. Disamping itu orang tua kebanyakan saat itu sangat arif dan bijaksana dalam memilihkan jodoh untuk putri-putrinya.
Jika realitanya demikian, lalu bagaimana dengan orang tua yang suka menyalah gunakan hak ijbar, dengan sengaja menikahkan putrinya dengan laki-laki yang tidak dicintainya hanya dikarenakan bisnis pribadinya semata. Sebagaimana hal itu sering ditemui dimedia-media masa seorang anak harus terlantar, dianiaya oleh orang tuannya sendiri lantaran kepentingan pribadi tersebut, seorang anak harus rela mengorbankan kebahagiaanya  demi kerakusan orang tua.
Maka dari itu, jangan sampai kisah seorang Siti Nurbaya harus terulang kembali, cikup dia yang mewakili kekarasan orang tua.