Khusyu' merupakan sebuah tuntutan dalam menjalankan semua ibadah kepada Allah, baik ibadah tersebut bersifat materi (مالية محضة/مالية غير محض) ataupun yang bersifat non materi (بدنية محضة). Dengan artian semua ibadah yang dilakukan oleh seorang hamba seyogianya harus berlandaskan harapan kepada Allah atau istilah pondoknya لله تعالى.
Khusyu' dalam menjalankan ibadah yang sifatnya materi maksudnya ialah keikhlasan terhadap harta yang telah dikeluarkan dan mengharap apa yang dikerjakannya semata-mata hanya untuk Allah. Adapun khusyu' dalam mengerjakan ibadah yang bersifat non materi seperti shalat misalnya ialah ingatnya hati kepada Allah serta ketengan jiwa dengan tidak memikirkan sesuatu apapun, baik yang berhubungan dengan duniawi ataupun ukhrawi. Dan khusyu' seperti itulah dinobatkan oleh al-Quran dengan orang-orang yang beruntung.
Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman,. (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam sembahyangnya (QS. Al-Mu'minuun:1-2)
Mengenai hal ini al-Ghazali dalam kitab ihya' ulumuddin turut menyinggung bahwasanya khusyu' sangat ditekankan dalam dalam shalat bahkan saking pentingnya peranan khusyu' ada sebagian ulama yang menjadikannya sebagai penentu terhdap sahnya shalat. Alasannya cukup sederhana karena diantara tujuan diperintahkannya shalat ialah agar hamba selalu ingat kepada Allah. Sebagaimana Allah berfirman ;
Sesungguhnya aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, Maka sembahlah aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat aku.(QS.Thahaa:14)
Mungkin dari itu pula mengapa seorang yang shalat itu disunnahkan menghadap tembok atau dingding sebagai antisipasi agar orang lain tidak lewat di depannya atau dengan cara meletakkan sajadah dan semacamnya (سترة) sebagai tanda bahwa dirinya sedang melaksanakan shalat sehingga dengan itu ke-khusyua'-annya senantiasa terjaga.
Namun satu hal yang kadang kita lupa dan sering menganggap remeh dengan melakukan tindakan yang dapat menghilangkan ke-khusyu'-an orang lain yang sedang mengerjakan shalat seperti sengaja mengganggunya atau sengaja lewat di depannya padahal kita sudah tahu bahwa ia sedang shalat. Bukankah berdzikir yang pada dasarnya itu diperbolehkan dan disunnahhkan namun jika mengganggu itu juga diharamkan.
Lalu bagaimana sekarang dengan tindakan kita yang memang sengaja mengganggu konsentrasi orang yang shalat dan sengaja lewat didepannya. Padahal kita tahu bahwa hal tersebut diharamkan. Masihkan kita dapat ditolerin atas perbuatan kita?. Bukankah andai kita tahu akan dosa yang kita dapat, niscaya kita akan menyesali perbuatan kita. bukankah pada suatu kesempatan nabi pernah mengatakan bahwa orang yang memang sengaja lewat di depan mushalli itu tak ubahnya seperti syaitan.
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَىْءٍ يَسْتُرُهُ مِنَ النَّاسِ ، فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْ فِى نَحْرِهِ ، فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ ». رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Jika salah satudiantara kalian shalat dan sudah menutup dari manusia, maka jika ada seseorang hendak lewat di depanmu maka cegahlah ia, jika ia menolak maka bunuhlah maka sesungguhnya ia adalah syaitan (HR. Imam Muslim)
Akhirnya sebelum tulisan ini ditutup, penulis ingin menyampaikan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari Muslim yang menjelaskan bahwa hal-hal yang kadang dianggap remeh oleh kita seprti mengganggu, dan sengaja melintas di depan mushalli tanpa alasan yang dapat dibenarkan, ternyata itu semua diharamkan.
لو يعلم المار بين يدي المصلي ماذا عليه لكان أن يقف أربعين ، خيراً له من أن يمر بين يديه (رواه الشيخان)
Andai tahu seseorang yang lewat di depan orang yang shalat terhadap apa (dosa) yang akan ia peroleh, niscaya ia akan memilih lebih baik diam selama empat puluh tahun dari pada lewat di depan orang yang shalat (HR. Imam Bukhari Muslim).
Wallahu a'lam bi nafsil amri wa haqiqatil hal.
Ada Apa Dengan Bulan Maulid
Latar belakang historis perayaan maulid nabi ialah berasal dari tradisi yang dikenalkan oleh Abu Sa’id al-Kokburi, yang dikenal sebagai al-Malik al-Muazzam Muzaffar al-Din yang berkuasa di kota Ibril menyusul pengangkatannya oleh Salahuddin Al-Ayyubi pada 586H. Al-Kokburi terkenal murah hati dan telah mengeluarkan seribu dinar untuk merayakan maulid, dan mengajak sejumlah besar kalangan masyarakat dari berbagai tempat guna mengikuti ritual tersebut, karena memang pada masa itu lapisan masyarakat sudah banyak yang melupakan tokoh-tokoh pejuang Islam. Mereka lebih mengenal dan mengidolakan orang-orang non muslim.
Sungguh tradisi maulid nabi sampai sekarang masih mengakar kuat dalam kebudayaan lslam, lebih-lebih di kalangan masyarakat NU, meskipun perayaannya sendiri masih menjadi kontroversi. Di antaranya ketidaksepahaman yang terjadi antara kaum reformis dan kaum tradisionalis. Misalnya Moenawar Chalil dari golongan reformis yang menganggap perayaan tersebut adalah bidah dan ia menuduh kaum tradisionalis telah melestarikan bidah. Ia mengatakan perayaan maulid sebagai bidah dengan alasan bahwa perayaan tersebut tidak berasal dari dogma; keberadaannya tidak didukung baik oleh al-Quran maupun hadis; dan tidak dilakukan oleh nabi maupun ulama salaf. Ia juga menuduh kaum tradisionalis telah menggunakan hadis yang salah untuk membenarkan perayaan itu, karena tak satu pun kitab hadis otoritatif yang melaporkan hadis yang demikian. Hadis yang dimaksud itu berbunyi :
“ Barangsiapa yang merayakan hari kelahiranku maka kelak akan kuberi syafaat di hari kiamat.”
Dalam kitab yang berjudul Husnul Maqosid fi Amalil Maulid al-Suyuthi membela pembaharuan yang baik dan menolak karya al-Faqihani al-Maliki yang secara tegas menolak tradisi perayaan maulid nabi dan mengklasifikasikannya sebagai bidah mazmumah, pendapatnya itu berdasarkan pada pendapat-pendapat al-Asqolany dan al-Haitamy. Begitu juga wakil ketua syuriyah NU Kiai Sahal Mahfud. Ia menjustifikasikan perayaan maulid nabi sebagai anjuran. Ia beralasan bahwa nabi memperingati hari kelahirannya dengan cara berpuasa. Beliau juga menyatakan, selagi perayaan maulid dijadikan hari kegembiraan dengan cara bersedekah dan silaturrahim maka perayaan maulid itu termasuk bidah yang dianjurkan (bid’ah hasanah).
Jawaban terhadap pertanyaan apakah maulid itu salah atau benar? Kaum tradisionalis merujuk pada pendapat al-Suyuthi yang menyatakan bahwa selama perayaan maulid dijadikan tempat untuk menggembirakan masyarakat dengan memasukkan pembacaan al-Quran, sejarah nabi, dsb maka perayaan itu secara kategoris termasuk bidah hasanah. Tapi masalahnya adalah, berdasarkan realita yang terjadi di sebagian daerah, perayaan maulid hanya dijadikan tempat untuk berpesta pora, bermain musik, dan menyanyi yang di dalamnya terdapat hal-hal yang munkarat dan terlalu berlebihan.
Maka kalau memang seperti itu yang terjadi, masihkah perayaan tersebut dapat ditolerir dan dikategorikan ke dalam bidah hasanah?
Maka dari itu kita sebagai umat Islam janganlah sekali-kali menjadikan perayaan maulid nabi sebagai ajang yang bukan-bukan. Jadikanlah perayaan maulid nabi sebagai ajang untuk mengingatkan kita kepada sang penyebar agama Islam, Nabi Muhammad saw.






0 komentar:
Posting Komentar